Kantah Kabupaten Tangerang Bayarkan Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah untuk Proyek Karian–Serpong


TANGERANG — Tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS) di Kabupaten Tangerang kembali bergerak. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) terhadap 27 bidang tanah milik warga terdampak, Rabu (30/9/2026).

Pembayaran tersebut dilaksanakan di Aula PTSL Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari tahapan penting pengadaan tanah sebelum pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air baku tersebut dilanjutkan.

Sebaran 27 bidang tanah itu cukup luas. Sebanyak 15 bidang berada di Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, enam bidang di Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, serta masing-masing satu bidang di Desa Ancol Pasir dan sejumlah desa lainnya.

Rinciannya meliputi satu bidang di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe; satu bidang di Desa Ciangir dan enam bidang di Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok; satu bidang di Desa Cikasungka, satu bidang di Desa Cireundeu, dan satu bidang di Desa Cikuya, Kecamatan Solear; serta satu bidang di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa.

Dengan pembayaran tersebut, proses pengadaan tanah tidak berhenti pada pendataan dan penilaian, tetapi masuk pada tahap pemenuhan hak pihak yang terdampak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Pembukaan kegiatan dilakukan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kabupaten Tangerang, Amirsyah.

Pelaksanaan pembayaran turut melibatkan PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong, KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian, para camat dan kepala desa wilayah terdampak, serta Satgas A dan Satgas B pengadaan tanah.

Didik menegaskan bahwa pembayaran ganti kerugian harus berjalan tertib dan tetap menempatkan hak masyarakat terdampak sebagai bagian penting dalam setiap tahapan pengadaan tanah.

«“Kami memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap menjadi perhatian utama,” ujar Didik.»

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung proses pengadaan tanah untuk pembangunan sistem saluran pembawa air baku tersebut.

«“Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam kelancaran pembangunan untuk kepentingan bersama,” katanya.»

27 Bidang, Sembilan Desa, Empat Kecamatan

Pembayaran UGK kali ini mencakup tanah terdampak di empat kecamatan dan sembilan desa di Kabupaten Tangerang.

– Jambe: Desa Rancabuaya 15 bidang dan Desa Ancol Pasir 1 bidang.
– Legok: Desa Bojongkamal 6 bidang dan Desa Ciangir 1 bidang.
– Solear: Desa Cikasungka 1 bidang, Desa Cireundeu 1 bidang, dan Desa Cikuya 1 bidang.
– Tigaraksa: Desa Bantarpanjang 1 bidang.

Totalnya mencapai 27 bidang tanah.

Pengadaan tanah untuk proyek KSCS sendiri melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari persiapan, pendataan dan inventarisasi, penilaian, hingga pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Bagi masyarakat terdampak, pembayaran UGK menjadi salah satu tahapan krusial karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Kantah Kabupaten Tangerang menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tim penilai, pemerintah wilayah, serta masyarakat menjadi faktor penting agar proses pengadaan tanah berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak.

Dengan pembayaran terhadap 27 bidang tersebut, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong di wilayah Kabupaten Tangerang terus bergerak menuju tahapan pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan air baku masyarakat.