Halmahera Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu langkah yang dilakukan adalah melaksanakan koordinasi dengan Polres Halmahera Tengah (Halteng) dalam rangka pemetaan wilayah rawan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Malut, Selasa(28/7).
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres Halteng) Halteng, Hefrizon menyampaikan bahwa pernah terdapat penanganan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran merek dan hak siar. Namun demikian, proses penanganan lanjutan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut. Selain itu, Polres juga menyampaikan adanya kasus terkait penggunaan merek dagang “Nona Manis” pada produk gula kemasan yang sempat menghadapi permasalahan dalam proses perlindungan merek.
Dalam diskusi tersebut, Polres Halteng turut mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan perkara KI adalah ketentuan bahwa sebagian besar tindak pidana di bidang KI merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat laporan atau pengaduan dari pihak yang haknya dirugikan.
Selain itu, Wakapolres Halteng Hefrizon menyampaikan bahwa tingkat pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual masih relatif rendah. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena sebagian besar masyarakat belum merasakan secara langsung manfaat ekonomi maupun perlindungan hukum dari kepemilikan Kekayaan Intelektual.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyambut baik komitmen Polres Halteng dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual. Menurutnya, edukasi merupakan langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran KI sekaligus mendorong masyarakat agar semakin memahami manfaat perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dimiliki.
“Kami mengapresiasi masukan dan dukungan dari Polres Halmahera Tengah. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual menjadi tantangan bersama yang harus dijawab melalui kolaborasi lintas sektor. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara siap mendukung dengan penyediaan media edukasi, bahan sosialisasi, serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami bahwa Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan,” ujar Argap Situngkir.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Rian Arvin, menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar bentuk perlindungan hukum, tetapi juga merupakan aset ekonomi yang mampu meningkatkan nilai suatu produk maupun karya.
“Pandangan bahwa masyarakat belum merasakan manfaat ekonomi dari Kekayaan Intelektual menjadi tantangan yang harus kita jawab dengan edukasi dan pendampingan yang lebih masif. Faktanya, Kekayaan Intelektual yang terlindungi memberikan nilai tambah terhadap produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, serta membuka kesempatan kerja sama dan investasi. Ketika masyarakat melindungi merek, hak cipta, desain industri, maupun Kekayaan Intelektual lainnya, mereka sedang membangun aset yang dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” tegas Arvin.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang kondusif di Maluku Utara. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan upaya pemetaan, edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat berjalan semakin efektif, sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi karya, inovasi, dan identitas usaha sebagai aset yang bernilai ekonomi dan memiliki kepastian hukum.



