Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), kembali memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan dokumen Apostille kepada mahasiswi, Sartika M. Bodja, yang akan melanjutkan pendidikan Strata Dua (S2) di Rumania.
Sartika mengungkapkan bahwa layanan apostille yang diberikan, sangat membantu dirinya dalam pengurusan administrasi dokumen internasional guna melanjutkan studi di Rumania.
“Dokumen apostille dari Kemenkum Malut ini membantu saya untuk studi lanjut di Rumania,” ungkapnya.
Penyerahan dokumen Apostille dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, bertempat di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (3/6).
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Malut, Argap menyampaikan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dalam proses legalisasi dokumen resmi yang akan digunakan di luar negeri. Ia berharap dokumen yang telah diterbitkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi pendidikan di negara tujuan.
“Dengan penyerahan dokumen Apostille ini, kami berharap dokumen yang telah diterima dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung proses administrasi studi di luar negeri,” ujar Argap.
“Kami mengucapkan selamat dan semoga dokumen ini bermanfaat dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi pendidikan di negara tujuan serta mendukung kelancaran proses studi yang akan ditempuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, mengatakan bahwa penyerahan dokumen Apostille kepada masyarakat telah beberapa kali dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di wilayah.
“Penyerahan ini juga merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
“Selamat kepada pemohon atas diterimanya dokumen Apostille. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan dokumen resmi Indonesia di negara-negara anggota Konvensi Apostille untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pekerjaan, maupun kepentingan lainnya di luar negeri,” jelasnya.


