KABUPATEN TANGERANG – Langkah nyata perlindungan aset umat kembali diwujudkan. Bertempat di Auditorium Hj. Rumsini, M.Pd YABIKA, telah diluncurkan secara resmi gerakan strategis bertajuk GEMAPATAS TAWAF. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Peresmian gerakan ini dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik yang hadir secara langsung maupun melalui pertemuan daring, di antaranya perwakilan pemerintah pusat, jajaran pemerintah daerah, para tokoh agama, para nazhir atau pengelola wakaf, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan keseriusan dan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian masalah hukum aset wakaf di wilayah ini.
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini tercatat ada sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang dan hingga saat ini belum memiliki sertipikat tanah. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius mengingat aset tersebut memiliki nilai ibadah dan fungsi sosial yang sangat besar bagi masyarakat luas, namun belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
Merespons tantangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Tangerang, menyusun strategi khusus untuk menyelesaikan legalisasi seluruh bidang tanah tersebut. Melalui kolaborasi yang kuat ini, seluruh potensi tanah wakaf yang teridentifikasi ditargetkan dapat diselesaikan proses sertifikasinya sepenuhnya pada Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini direncanakan berjalan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, terhitung mulai tahun 2026 hingga 2028. Namun, melihat tingginya urgensi untuk memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi aset umat, serta sejalan dengan komitmen nasional dalam mempercepat reforma agraria, target waktu tersebut kemudian dipercepat secara signifikan menjadi hanya dalam satu tahun anggaran saja. Artinya, di akhir tahun ini diharapkan seluruh tanah wakaf yang terdata sudah memiliki bukti hak yang sah dan resmi.
Gerakan GEMAPATAS TAWAF ini diharapkan mampu menjadi wadah yang memperkuat sinergi serta komitmen bersama dari seluruh pihak terkait. Melalui gerakan ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan bersatu dalam semangat menjaga, melindungi, dan menata aset wakaf agar dikelola secara tertib, memiliki dasar hukum yang sah, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan umat hingga ke generasi mendatang.
(MN)



