KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi di sejumlah wilayah.
Terbaru, penertiban dilakukan di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Senin (20/4/2026) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menuturkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah terduga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelanggar dalam operasi penegakan Perda di Pasar Induk Tanah Tinggi, sesuai dengan laporan masyarakat,” ujar Mulyani.
Ia menjelaskan, para terduga pelanggar telah menjalani pemeriksaan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dalam kemasan plastik. Selanjutnya para pelanggar didata, dibina, hingga menandatangani surat pernyataan sebelum diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas operasi penertiban dengan menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan disalahgunakan untuk praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Tangerang.
(Zher)



