Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menerima audiensi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), perancangan/pengharmonisasian Perda/Perkada, serta peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Selasa (31/3), bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, Ketua Tim IRH beserta jajaran, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif dengan fokus pada identifikasi berbagai kendala serta penyusunan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas produk hukum daerah dan capaian IRH.
Dalam arahannya, Mia Kusuma Fitriana menekankan bahwa pelaksanaan perencanaan, perancangan, dan harmonisasi produk hukum daerah di Provinsi Maluku Utara masih perlu ditingkatkan. Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dan menjadi syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih regulasi, serta menjamin kepastian hukum. Selain itu, rendahnya tingkat harmonisasi juga dinilai berdampak terhadap penilaian Indeks Reformasi Hukum, sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Mia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan data dukung sebagai bagian dari indikator dan variabel penilaian IRH. Dukungan tersebut meliputi fasilitasi konsultasi, pendampingan teknis, serta asistensi dalam penyusunan dan pengunggahan data yang diperlukan.
Dalam sesi diskusi, turut diidentifikasi sejumlah kendala yang dihadapi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, antara lain keterbatasan pemahaman teknis, belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah, serta belum terintegrasinya pengelolaan data dukung secara sistematis. Menyikapi hal tersebut, disepakati perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan pendampingan secara berkala oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah.
“Koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah menjadi kunci dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami mendorong agar setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, khususnya harmonisasi, dapat dilaksanakan secara optimal sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Indeks Reformasi Hukum di Maluku Utara,” ujar Argap.
Melalui kegiatan ini, tercapai kesepahaman bersama mengenai pentingnya penguatan koordinasi dalam penyusunan Propemperda, pengharmonisasian produk hukum daerah, serta peningkatan capaian IRH. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan melaksanakan pendampingan dan asistensi teknis kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melakukan inventarisasi perencanaan pembentukan hukum daerah, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian pemenuhan data dukung IRH.



