KORANTANGERANG.COM-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banjar menghadiri kegiatan kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat pada Kamis (22/01). Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan serta penguatan fungsi pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi hukum nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Sejawa Barat membahas berbagai isu strategis terkait penyelenggaraan pemasyarakatan. Kunjungan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukan untuk meningkatkan tata kelola pemasyarakatan agar lebih adaptif, profesional, dan akuntabel.
Komisi XIII DPR RI secara khusus menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemasyarakatan pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyesuaian kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana menjadi perhatian utama dalam diskusi tersebut.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan sinergi lintas sektor yang kuat, baik antara lembaga penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, maupun pemerintah daerah. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan pelaksanaan pemasyarakatan berjalan selaras dengan semangat reformasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Keikutsertaan Kalapas Banjar dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Banjar dalam mendukung arah kebijakan nasional serta kesiapan jajaran pemasyarakatan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan, pembinaan, dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)



