DPRD Kota Tangerang Tegaskan Tak Ada Zonasi Miras dan Prostitusi dalam Revisi Perda


Kota Tangerang — Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran minuman keras (miras) maupun legalisasi praktik prostitusi dalam revisi peraturan daerah (Perda). Ia memastikan seluruh pembahasan tetap mengacu pada nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Pernyataan tersebut disampaikan Rusdi menyusul ramainya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang Pelarangan Prostitusi, Sabtu (17/1/2026).

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan regulasi, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi.

Rusdi menjelaskan, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi revisi Perda Nomor 7 dan 8 dari pihak pengusul, yakni Satpol PP Kota Tangerang. Karena itu, proses pembahasan belum dimulai dan masih sebatas masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.

“Isu zonasi prostitusi tidak pernah masuk dalam agenda Prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang sesuai perkembangan zaman,” jelasnya.

Menurut Rusdi, penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk maraknya aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik dalam aturan lama.

Ia menegaskan, DPRD akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta dampak sosial dalam setiap pembahasan rancangan peraturan daerah.

“Kami tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, DPRD Kota Tangerang juga akan melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses pembahasan, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha melalui mekanisme konsultasi publik.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di Kota Tangerang.
(Zher)


Next Post

Camat Tangerang Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Kali Pasir, Ajak Warga Perkuat Iman dan Kebersamaan

Sab Jan 17 , 2026
Kota Tangerang — Suasana hangat dan penuh kekhusyukan menyelimuti Masjid Kali Pasir RW 04, Kelurahan Sukasari, Sabtu (17/1/2026). Ratusan jamaah […]