KORANTANGERANG.COM- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan meninggalnya seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.
Keenam tersangka tersebut adalah MI (45), DP (30), KS (34), SP (45), BL (30), dan AR (26). Mereka merupakan sesama warga binaan dari korban, Hariyanto Bagong (53), yang meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar pada 10 Januari 2026 setelah menjalani perawatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif kejahatan berawal dari tersangka MI yang merasa dirugikan secara finansial sebesar Rp 40 juta oleh korban. Rasa tidak puas ini disampaikan kepada rekan-rekan satu sel, sehingga memicu rencana penganiayaan secara bersama-sama.
Kejadian dimulai pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan Kamar 11 Blok C2 Lapas, yang dilakukan oleh tersangka MI dan DP. Penganiayaan kemudian berlanjut secara sistematis dan berulang pada tanggal 23, 28, 30, 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026, termasuk di dalam sel isolasi Blok D3.
Metode penganiayaan yang digunakan meliputi pemukulan dan penendangan dengan tangan serta kaki kosong ke berbagai bagian tubuh vital korban. Terdapat juga tindakan penyiksaan dengan pembakaran menggunakan kertas rokok yang dilakukan tersangka SP saat korban tidur.
Korban mulai menunjukkan kondisi kritis pada 5 Januari 2026 dini hari dengan gejala muntah-muntah dan lemas tak berdaya. Setelah diperiksa di klinik Lapas, korban dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Blitar. Setelah lima hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada 10 Januari 2026 pukul 07.25 WIB.
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum, penyebab kematian korban adalah Pembengkakan Otak Besar dan Kekerasan Tumpul pada Pinggang/Pinggul Kiri yang mengakibatkan perdarahan pada simpai ginjal kiri. Temuan ini mengkonfirmasi tingkat kekerasan yang dialami korban.
Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya, Satu potong baju korban, Satu buah korek api gas. Satu buah pasta gigi, Satu bungkus kertas rokok, Satu bendel rekam medis,Satu flashdisk berisi dokumentasi foto korban, Satu bendel hasil Visum et Repertum.
Keenam tersangka telah ditetapkan statusnya dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) subsider Ayat (1) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K.,M.IK, dalam Press release pada Kamis (15/1/2026), menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara intensif dan profesional. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke proses pengadilan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk di dalam lingkungan lapas,” tegasnya.(***)



