KORANTANGERANG.COM-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, memimpin apel penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Barat tentang Penempatan Pos Bapas di wilayah kerja Bapas Kelas I Padang, Rabu (4/3).
Surat Keputusan tersebut menetapkan sebanyak 24 orang petugas untuk mengisi 8 Pos Bapas yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yakni Pos Bapas Lapas Pariaman, Rutan Painan, Lapas Solok, Lapas Alahan Panjang, Rutan Muara Labuh, Rutan Sawahlunto, Lapas Sijunjung, dan Lapas Dharmasraya.
Masing-masing Pos Bapas akan dipimpin oleh satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya serta didukung oleh dua orang PK Muda dan PK Pertama. Penempatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan di seluruh wilayah kerja.
Dalam amanatnya, Enjat Lukmanul Hakim menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas di Pos Bapas.
“Penempatan ini bukan sekadar pembagian tugas, tetapi bentuk komitmen kita untuk menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih dekat, responsif, dan berkualitas bagi masyarakat. Saya berharap seluruh petugas menjaga integritas serta menunjukkan kinerja terbaik di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Apel penyerahan berlangsung tertib dan khidmat serta berjalan lancar tanpa kendala teknis. Sejumlah tindak lanjut juga disiapkan guna memastikan kesiapan optimal para petugas dalam mengemban tugas di Pos Bapas.
Dengan penguatan Pos Bapas ini, diharapkan sinergi dan efektivitas layanan pemasyarakatan di Sumatera Barat semakin meningkat sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(Red).



