Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan bangunan. Melalui kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 jam, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu hingga 45 hari.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono, menyampaikan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan bangunan, khususnya rumah tinggal sederhana.
“Inovasi PBG 10 jam ini kami hadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Selama persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, proses penerbitan PBG dapat langsung diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Decky Priambodo Koesrindartono,Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, layanan PBG 10 jam ini didukung dengan desain prototipe bangunan yang telah disediakan pemerintah. Prototipe tersebut diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan ketentuan luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan 90 meter persegi untuk dua lantai, serta luas lahan mulai dari 35 meter persegi hingga 120 meter persegi.
“Dengan adanya desain prototipe, proses verifikasi teknis menjadi lebih cepat dan terstandar. Ini sekaligus memastikan bangunan yang didirikan aman, sesuai tata ruang, dan memenuhi ketentuan teknis,” jelasnya.
Decky menambahkan, seluruh proses pengajuan PBG dilakukan secara online melalui sistem perizinan 2.0, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang berulang kali ke kantor pelayanan.
“Kami ingin memastikan layanan perizinan di Kota Tangerang benar-benar adaptif terhadap perkembangan teknologi. Masyarakat cukup mengakses layanan secara daring, lebih efisien waktu dan biaya,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap inovasi ini dapat mendorong tertib administrasi bangunan, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang.
Untuk informasi dan pengajuan PBG prototipe, masyarakat dapat mengakses laman resmi perizinan online Kota Tangerang.(zher)



