Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.
Provinsi Gorontalo, yang dikenal dengan falsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah” serta nilai kekeluargaan (pohala’a), dinilai memiliki modal sosial kuat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Namun kondisi geografis dan terbatasnya layanan hukum formal masih membuat sebagian persoalan masyarakat (ngala’a) berujung pada proses peradilan akibat minimnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum.
“Pembentukan Posbankum adalah jawaban konkret negara untuk memastikan setiap warga memperoleh keadilan substantif. Keadilan itu tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga berlandaskan moral, etika, dan kearifan lokal,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam peresmian tersebut.
Dengan total 729 desa/kelurahan, Gorontalo kini menjadi satu dari 26 provinsi yang mencapai 100 persen cakupan Posbankum. Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 70.120, atau 83,51 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia.
Supratman menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan yang mendukung percepatan pembentukan Posbankum. “Semangat musyawarah dan kekeluargaan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan layanan keadilan yang lebih dekat, cepat, dan merata,” ujarnya.
Menteri Hukum juga menyoroti peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai di tengah masyarakat. Beberapa hari sebelumnya, Kementerian Hukum bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDT menyelenggarakan Peacemaker Justice Award sebagai penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang aktif menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi.
Dari 802 peserta Non Litigation Peacemaker Training, sebanyak 130 kepala desa/lurah diundang mengikuti audisi di Jakarta, termasuk empat perwakilan dari Gorontalo. Selain itu, Gorontalo turut diperkuat oleh 1.458 paralegal yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak, bagian dari total 140.230 paralegal secara nasional. Keberadaan paralegal dinilai memperkuat layanan informasi hukum dan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah secara nonlitigasi.
Layanan Posbankum desa juga melengkapi peran 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Gorontalo yang saat ini baru beroperasi di tiga dari enam kabupaten/kota. Posbankum dinilai menjadi solusi atas ketimpangan akses bantuan hukum di tingkat lokal.
Data resmi aplikasi layanan Posbankum mencatat lebih dari 3.839 kasus telah ditangani Posbankum tingkat desa dan kelurahan. Kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, serta permasalahan perjanjian.
Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, PBH, dan pemangku kepentingan lainnya. “Upaya memperluas akses keadilan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai prinsip people-centered justice,” kata Supratman.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan bukan hanya memperluas akses keadilan, tetapi juga memperkuat peran sosial masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal. Ia menilai Posbankum kini berfungsi lebih dari sekadar tempat konsultasi hukum.
“Posbankum adalah pusat edukasi dan juru damai di desa, tempat masyarakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke pengadilan,” ujar Gusnar.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik di desa dapat mengurangi beban institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Menurutnya, keberadaan paralegal desa yang bekerja di bawah supervisi PBH terakreditasi dan para penyuluh hukum harus memastikan empat layanan Posbankum berjalan sesuai standar.
“Dengan paralegal yang terlatih, berbagai konflik sosial cukup selesai di desa. Bahkan aspek pencegahan bisa dilakukan lebih awal karena para paralegal memahami secara langsung potensi-potensi konflik di desa mereka,” tegas Gusnar.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang mengikuti secacra virtual kegiatan tersebut, mendorong keberadaan posbankum di Maluku Utara dapat mengoptimalkan akses bantuan dan kepastian hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan. Lanjut Argap, 1.185 Posbankum di Malut telah berperan sentral dalam penyelesaian sengketa lahan, KDRT, dan banyak persoalan lainnya melalui mediasi di antara para pihak tanpa perlu sampai ke pengadilan.
“Melalui Posbankum negara menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Argap.



