Kota Tangerang – Pembangunan tower setinggi 36 meter di Blok Kepu, RT 05/01 Kelurahan Poris Gaga Baru milik operator Smartfren PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) diduga tidak memiliki ijin.
Pembangunan tower PT Inti Bangun Sejahtera ini berada di pemukiman padat penduduk dan talah berjalan selama 2 minggu dengan 6 orang pekerja memasang struktur rangka, dan masih tahap awal tanpa memakai alat safety K3.
Lubis, salah seorang warga menjelaskan pembangunan tower ini belum pernah ada sosialisasi pada pemilik tanah dan juga warga sekitar.
“Keberadaan tower ini dekat dan mepet sekali dengan rumah warga, yang mungkin saja ada dampak radiasi jika tower ini sudah berfungsi,”ujar Lubis, Jumat (7/1/22).
Sejauh ini pemilik lahan dan pihak kontraktor dan pelaksana dari PT IBS belum bisa dihubungi terkait proyek ini.
Wanto sebagai mandor proyek mengatakan, pelaksananya jarang ke lokasi proyek, bahkan sampai saat ini belum bisa dihubungi.
“Mengenai perizinan telah diurus oleh pelaksana dan kita hanya melaksanakan pembangunan tower saja,”jelas Wanto.
Atas laporan dari media, Satpol PP Kota Tangerang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi pembangunan tower dan langsung menghentikan pembangunan tower tersebut dengan menyegel
“Kami sangat berterimakasih kepada media yang telah menjalankan fungsi kontrolnya dengan melaporkan pembangunan tower ini, “jelas Otong Kosasih salah satu tim Satpol PP Kota Tangerang.
Otong Kosasih meminta pekerja proyek tower PT IBS menghentikan pekerjaan pembangunan tower sampai proses perijinannya dipenuhi. (Muhamad).