Tangerang – Pelda Dedy A anggota Koramil 09/Mauk bersama anggota Polsek Mauk dan staf Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi Level 3 lanjutan di wilayah teritorial Koramil 09/Mauk, Kodim 0510/Trs, Senin (06/09/2021).
Dengan penanggung Jawab Kapten Kav Burhanudin Danramil 09/Mauk, operasi yustisi lanjutan dilaksanakan dengan titik sasaran di Jalan Raya Sukadiri Ds Sukadiri Kec Sukadiri, Kab Tangerang.
Setiap pengendara yang melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan. Demikian juga para pedagang,diberikan teguran lisan agar menutup usahanya pukul 19.00 WIB dan jangan melewati batas ketentuan.
Disisi lain, juga memberi himbauan kepada masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar menyampaikan melalui Kapten Kav Burhanudin Danramil 09/Mauk, bahwa kegiatan dilaksanakan untuk memutus rantai pandemi Covid-19.
” Dalam operasi ini, diberikan penekanan pendisiplinan kepada masyarakat, pedagang dan pengendara untuk mematuhi peraturan pemerintah.” kata Danramil.
Ditegaskan Danramil, bahwa pendisiplinan diawali dari individu perorangan sampai dengan masyarakat luas.
” Untuk penerapannya berlaku bagi semua masyarakat terlebih disaat beraktivitas diluar rumah dan berinteraksi dengan lainnya. Pendisiplinan protokol kesehatan covid 19, juga berlaku di pasar atau tempat umum dan wajib dipatuhi semuanya,”tegas Danramil. (*).