Kota Tangerang – Pengamat Kebijakan Publik asal UNIS, Adib Miftahul mendesak pihak PUPR agar memberikan sanksi kepada pihak perusahaan pengerjaan jalan yang tidak sesuai kontrak batas waktu.
“Peningkatan Jalan Bouroq Kecamatan Batuceper, dikerjakan oleh PT. Global Tri Jaya dengan jenis pekerjaan Konstruksi K/L/PD dari Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan pagu senilai Rp 6,2 miliar, diduga molor dari masa waktu yang ditentukan,” tutur mantan aktivis 98, (Selasa 10/8/2021).
Adib menjelaskan, berdasarkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Tangerang pada Panitia Pengadaan Barang/ Jasa ( PPBJ ) menetapkan PT. Global Tri Jaya, berkantor di Jl Proklamasi No 68 Menteng Jakarta Pusat sebagai pemenang Tender dengan penawaran Rp. 5,4 Miliar.
Kalau melihat keadaan di lapangan, peningkatan jalan Bouroq itu diduga tidak sebanding dengan besarnya uang APBD yang dianggarkan Pemkot Tangerang, bahkan pada tanggal 26 Juni 2021 batas waktu pekerjaan, namun pihak pelaksana PT. Global Tri Jaya masih saja mengerjakan Pembatas Jalan (Guadril).
Adib juga menjelaskan, ada lokasi pekerjaan bagian belum dikerjakan
yaitu Pembatas Jalan (Guadril)
terkesan lepas dari Quality Control atas kualitas pekerjaan ini, lalu bagaimana dengan tugas Pokok dan Posisi (Tupoksi) Dinas PUPR ?
“Persoalannya ada 40 meter pekerjaan pembatas jalan (Guadril) dipaksakan dikerjakan pada bulan juli 2021 karena belum sepenuhnya terpasang, dimana perencanaan pemasangan Guadril, diperkirakan sepanjang 260 meter untuk lokasi Jalan Bouroq,”ucapnya.
Adib menegaskan, informasi yang berkembang di lingkungan PUPR mengenai dokumen tagihan yang diajukan PT. Global, mungkin saja sudah diterima pihak Dinas PUPR dan saat ini dalam diduga proses pembayaran sudah 100 persen.
“Harusnya pihak Dinas PUPR, melakukan proses pemeriksaan pekerjaan secara profesional (Quality Control) untuk memastikan antara desain dan kualitas dalam kontrak sesuai dengan hasil pekerjaan dan tidak berpihak pada pengguna jasa /kontraktor bahkan harusnya memberikan sanksi yaitu
Daftar Hitam (Blacklist) agar dapat mengedepankan keselamatan pengguna jalan,” ucap Adib
Adib menambahkan, bila penyedia jasa mengajukan permintaan PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada penyedia jasa harusnya dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Jika, antara kualitas jalan dan nilai proyek tidak sebanding, Maka dinas PUPR Kota Tangerang dapat mengevaluasi kinerja dari pekerjaan kontraktor untuk proyek peningkatan Jalan Bouroq harus dikenai sanksi denda dan dinyatakan wanprestasi, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Sebab, pengerjaan proyek itu molor atau penyelesaian juga belum sesuai dengan perjanjian pekerjaan/proyek dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada 26 Juni 2021 yang lalu,” pungkasnya.
Pantauan awak media ini, dijalan
Bouroq pada bulan Juli masih ada pekerja berinisial PJ, mengaku asal Sepatan Kabupaten Tangerang yang mendapat pekerjaan dari mandor bernama PD untuk mengerjakan pemasangan besi pembatas jalan (Guadril).
“Kemungkinan bisa 2 (dua) harilah, saya bersama teman diiminta mandor mengerjakan pemasangan besi – besi pembatas jalan ini,”ucap PJ.
Dikatakan PJ, Kami bertiga asal dari Sepatan Kabupaten Tangerang diminta kerja pemasangan besi pembatas jalan ini kemungkinan sepanjang 40 meter. (rz).