Dalam rangka mensukseskan Program Pemerintah terkait Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 seiring ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengadakan Vaksinasi COVID-19 bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah. (23/03)
Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten yang dalam hal ini dimotori oleh Dinas Kesehatan Kota Serang, pelaksanaan Vaksinasi juga diikuti oleh Perwakilan Notaris di Wilayah Kerja Provinsi Banten.
Sebelum vaksinasi, pesera diminta untuk mengisi form screening yang berisi pertanyaan terkait kondisi kesehatan peserta. Untuk selanjutnya dilakukan pengukuran suhu badan dan tensi darah. Kemudian, peserta diarakan kepada Tim Dokter untuk screening kesehatan, dan jika dinyatakan siap dan bisa menerima vaksin, peserta akan diarahkan ke ruangan Vaksinasi.
Tak boleh langsung meninggalkan tempat, peserta vaksin harus menunggu 30 menit di Ruang Observasi untuk memastikan ada atau tidaknya reaksi yang timbul setelah vaksinasi.
“Vaksinasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Banten pada hari ini adalah sebagai upaya mensukseskan Program Pemerintah dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” ujar Agus Toyib saat memantau jalannya kegiatan.
Lanjut Kakanwil, “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten, yang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Serang yang telah memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi. Saya harap seluruh Satuan Kerja di Wilayah Kemenkumham Banten dapat segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi di Satuan Kerjanya,” tutup Agus Toyib. (Dede).



