Tangerang – Pemerintah keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama dan kemudian dipangkas menjadi 2 hari saja.
Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 22 Februari tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Adapun jadwal Libur Cuti Bersama Tahun 2021 sebelumnya, yakni:
1. 12 Maret 2021 : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
2. 12, 17, 18 dan 19 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 24 dan 27 Desember 2021: Hari Raya Natal
Namun, sejak terbitnya SKB, maka jadwal Libur Cuti Bersama Tahun 2021, menjadi:
1. 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. 24 Desember 2021: Hari Raya Natal
Pemerintah menetapkan untuk memangkas libur cuti bersama dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Libur panjang dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus. Saat inipun, program vaksinasi masih berjalan.
Dengan diadakannya perubahan libur cuti bersama ini, diharapkan agar masyarakat tetap menjalankan 4M dan dapat bekerjasama untuk memutus rantai COVID-19 ini.(*).



