Ingatkan Warga Koramil 07/Kresek Bersama Tiga Pilar Terus Operasi Yustisi


Tangerang – Sesuai Peraturan Bupati tentang perpanjangan PSBB dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan melakukan tindakan kepada warga berupa sanksi yang melanggar protokol kesehatan.

Operasi yustisi di lakukan jalan Raya Kresek-Balaraja Kabupaten Tangerang, Senin (18/01/2021).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan.

“Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker, untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs,” ujarnya.

Menurutnya, operasi masker sasarannya adalah pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker,” ungkapnya.(*).


Next Post

Yakinkan Bebas Covid, Kasdim 0802/Ponorogo Lakukan Rapid Antigen

Sen Jan 18 , 2021
Ponorogo – Kepala Staf Kodim 0802/Ponorogo, Mayor Inf M. Yusup hari ini melakukan rapid antigen bertempat di Balai Prajurit Kodim […]