Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menandatangani Komitmen Percepatan Proses Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah yang disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib di Ruang Rapat Wareng Lantai 3, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (8/9/2020).
Agus Khotib mengatakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu, kata Agus, BPK berwenang memantau dalam penyelesaian ganti kerugian yang ditetapkan pemerintah kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) non-bendahara dan pejabat lain.
“Besok, kami akan memulai pemeriksaan pendahuluan sampai dengan tanggal 28 September. Setelah itu, baru akan dilaksanakan pemeriksaan terinci yang akan dilangsungkan pada Oktober dan November,” ucap Agus
Pemkab Tangerang secara manual sudah mencapai 87 persen penyelasaiannya. Kita tinggal mengerjakan sisa dan tahapannya saja.
Zaki mengatakan, semoga dalam jangka waktu 1 tahun kedepan, total proses penyelesaian ini sesuai dengan apa yang diharapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020.
Pada rapat tersebut, Bupati Tangerang didampingi Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moci Maesyal Rasyied, dan Inspektur Kabupatrn Tangerang Uyung Mulyardi.(rana)