8 Pelaku Penganiayaan Di Cileles Dibekuk Aparat Polresta Tangerang


TANGERANG –  Polisi dari Polresta Tangerang meringkus 8 (delapan) dari 10 (sepuluh) orang yang diduga keras melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Saprudin dan Setiawan di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, (2/5/20) lalu.

Kedua korban merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor. Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga dirampas oleh para pelaku.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, delapan orang yang sudah dibekuk oleh pihaknya diantaranya inisial MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR. Dua tersangka lainnya, kata Ade, saat ini sedang dalam pengejaran.

“Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo, merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook,” kata Ade saat ekspos kasus di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/20).

Ade melanjutkan, merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel. Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak mendapati orang yang dicari (penantang).

Dikatakan Ade, para tersangka kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa. Kemudian para tersangka melihat dua orang yang sedang nongkrong di di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. .

Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban. Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi.

“Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban itu dan menualnya ke salah satu dari mereka (pelaku-red),” beber Ade Ary Syam Indradi, lengkap.

Ade menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing-masing. Menurut Ade, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.

“Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif. Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana,” pungkas Ade.(zher).


Next Post

Tiga Orang Spesialis Curanmor Gunak Leter T Ditangkap Aparat Satreskrim Polresta Tangerang

Jum Jul 17 , 2020
TANGERANG – Tiga dari empat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan kunci leter “T” inisial ARF (23), CA (28), dan […]