TANGERANG – Tiga dari empat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan kunci leter “T” inisial ARF (23), CA (28), dan RS (23) dan satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, modus para pelaku adalah dengan merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Para tersangka, kata Ade, mengincar kendaraan khususnya kendaraan roda dua yang tidak dalam pengawasan pemiliknya.
“Dalam beraksi, para tersangka berkeliling mencari kendaraan yang jauh dari jangkauan pemilik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/20).
Dikatakan Ade, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Ade menjelaskan, ada tersangka yang berperan mengawasi keadaan dan menjadi joki atau orang yang ditugasi mengendarai kendaraan hasil kejahatan.
“Dan ada juga yang berperan sebagai eksekutor pencurian, istilah mereka memetik kendaraan,” terang Ade Ary Syam Indradi, lengkap.
Kepada polisi, kata Ade, para tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. Namun, terang Ade, polisi masih akan terus mendalami keterangan dari para tersangka.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Ade.
Ade mengimbau para pemilik kendaraan untuk meningkatkan pengamanan dan keamanan menjaga harta benda dan diri. Ade juga mendorong masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan kunci tambahan dan kunci rahasia.
“Jangan beri kesempatan kepada ornag untuk berbuat kejahatan. Mereka sudah niat berbuat jahat. Ketika bertemu dengan kesempatan jadilah kejahatan,” tukas Ade.(zher).