TANGERANG — Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja) Seksi 2A terus berlanjut. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan pembayaran uang ganti rugi terhadap lima bidang tanah di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pembayaran uang ganti rugi tersebut dilaksanakan di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Rabu (19/8/2026), sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur kepentingan umum.
Kegiatan dibuka Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo, Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Serpong–Balaraja, perwakilan PT Trans Bumi Serbaraja, serta sejumlah instansi terkait.
Di antaranya Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama, BPKAD, Bapenda, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman, Camat Panongan, Pemerintah Desa Mekar Jaya, serta jajaran Satuan Tugas Pengadaan Tanah.
Amirsyah mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serbaraja.
Menurutnya, dukungan masyarakat serta koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, mengatakan pembayaran uang ganti rugi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah.
“Kami terus mendorong agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran hari ini menjadi bagian dari proses penyelesaian pengadaan tanah, dan kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak pembangunan,” ujar Didik.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen mengawal proses pengadaan tanah secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A sendiri diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang, sekaligus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang dan wilayah sekitarnya.
Dengan pembayaran terhadap lima bidang tanah di Desa Mekar Jaya tersebut, proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol kembali mencatat tahapan penyelesaian di lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memastikan proses pengadaan tanah terus dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat yang terdampak serta kepentingan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.


