2.600 Perempuan Dilatih DP3AP2KB Kota Tangerang, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Penguatan UMKM


KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi perempuan melalui Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) Tahun 2026.

Program tersebut menyasar sebanyak 2.600 perempuan usia produktif yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang. Peserta diprioritaskan berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dengan rentang usia 20 hingga 55 tahun.

Melalui program ini, peserta mendapatkan pelatihan keterampilan yang diharapkan memiliki nilai ekonomi dan dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha produktif.

Pelaksanaan PKHP dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Pada Juli 2026, misalnya, kegiatan pelatihan melibatkan ratusan perempuan pelaku usaha dalam beberapa sesi.

Salah satu rangkaian kegiatan pada 9 Juli 2026 diikuti sekitar 1.300 perempuan pelaku usaha dalam tiga sesi pelatihan. Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, sebanyak 260 perempuan pelaku usaha kembali mengikuti kegiatan pelatihan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga.

Tidak Sekadar Pelatihan

PKHP dirancang bukan hanya sebagai kegiatan pelatihan satu kali, tetapi sebagai salah satu instrumen pemberdayaan agar perempuan memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan secara produktif.

Dengan keterampilan yang diperoleh, peserta diharapkan mampu mengembangkan usaha rumahan, meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran maupun memperkuat aktivitas ekonomi yang telah dijalankan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat perkotaan, di mana perempuan memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga.

Karena itu, keberhasilan program tidak hanya dapat dilihat dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan, tetapi juga dari sejauh mana keterampilan tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas ekonomi setelah kegiatan berlangsung.

Berbasis Data Regsosek

Penggunaan data Regsosek sebagai salah satu dasar penentuan sasaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Dengan basis data tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan intervensi yang lebih tepat sasaran kepada perempuan yang memang membutuhkan peningkatan kapasitas dan peluang ekonomi.

Pendekatan berbasis data juga memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan terhadap kebutuhan peserta, termasuk jenis keterampilan yang sesuai dengan potensi ekonomi di masing-masing wilayah.

Sebanyak 2.600 perempuan yang menjadi sasaran program tersebar di 13 kecamatan sehingga diharapkan manfaat pemberdayaan dapat dirasakan secara lebih merata.

Transparansi dan Evaluasi Tetap Penting

Di tengah besarnya cakupan program, aspek transparansi dan evaluasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana program tersebut direncanakan, berapa anggaran yang dialokasikan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya serta indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan.

Informasi tersebut penting bukan untuk mengurangi nilai program, melainkan untuk memastikan setiap program pemberdayaan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Evaluasi juga dapat dilakukan dengan melihat perkembangan peserta setelah mengikuti pelatihan, seperti keberlanjutan usaha, peningkatan omzet, akses pemasaran, pendampingan lanjutan maupun kebutuhan pengembangan usaha.

Dengan demikian, keberhasilan PKHP dapat diukur secara lebih komprehensif dan tidak semata-mata berdasarkan jumlah peserta yang hadir.

Diharapkan Berlanjut ke Pendampingan

Pelatihan keterampilan merupakan tahap awal dalam proses pemberdayaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan peserta memiliki ruang untuk mengembangkan kemampuan yang telah diperoleh.

Pendampingan, akses pemasaran, penguatan jejaring UMKM, serta pengembangan kapasitas usaha dapat menjadi langkah lanjutan agar manfaat program semakin terasa.

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM, komunitas perempuan dan berbagai pemangku kepentingan, program pemberdayaan diharapkan mampu melahirkan semakin banyak perempuan produktif dan mandiri secara ekonomi.

Pada akhirnya, PKHP bukan hanya berbicara mengenai pelatihan, tetapi bagaimana keterampilan tersebut dapat menjadi modal bagi perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan target 2.600 perempuan pada 2026, program DP3AP2KB Kota Tangerang tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Tangerang dalam membangun perempuan yang semakin berdaya, produktif dan memiliki daya saing.

(zher)


Next Post

Kemenkum Malut Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH DPRD dan Bagian Hukum Kota Ternate

Rab Sep 2 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum […]