2.500 Bidang Tanah Milik Pemkab Pandeglang, Belum Miliki Sertifikat


Pandeglang – Hingga kini masih terdapat ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, belum memiliki sertifikat. Hal ini diungkapkan Kasi Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Muhaemin, yang mengaku dari 2.800 bidang tanah yang diklaim milik Pemkab, yang mempunyai legalitas resmi baru 300 bidang tanah.

“Pemkab itu hanya berdasarkan akte hibah, akte wakaf, akte jual beli, dan alas hak-alas hak berupa pembelian yang belum ditindak lanjuti ke akte atau baru sebatas surat keterangan,” aku Muhaemin, Jumat (21/6/2019).

Menurut Muhaemin, hal itu disebabkan oleh lahan yang diterima Pemkab, rata-rata hasil warisan dan hibah. Selagi pun ada jual beli, tidak dilengkapi bukti valid.

“Memang kalau tanah rata-rata warisan lama, kadang hibah atau jual beli dari orang tua, tidak dilengkapi bukti jual beli yang valid, akhirnya digugat oleh anak maupun cucunya,” jelasnya.

Namun demikian lanjut Muhaemin, Pemkab sudah berupaya untuk menerbitkan sertifikat lahan yang dimiliki. Sejak tahun 2016, Pemkab sudah mengajukan ratusan bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dikeluarkan sertifikat. Hanya saja belum seluruhnya diproses lantaran banyak berkas aset yang tidak lengkap.

“Seperti pendaftaran tahun 2016, yang baru jadi sertifikat hanya 64 dari 115 yang kami daftarkan. Tahun 2017 kami daftarkan 154 ajuan, itu juga belum jadi. Di tahun 2018 kami ajukan 160an namun informasinya yang diproses 74 sertfikat,” terang Muhaemin.

Dia menyebut, dari ribuan aset tanah itu, mayoritas adalah lahan sekolah. Dari 800 bidang tanah sekolah, baru 150 lahan yang bersertifikat. BPKD akan mengejar 300an bidang tanah lainnya dan diselesaikan secara bertahap.

“Penertiban aset semaksimal mungkin kita kejar. Memang Penertiban aset bukan cuma kami, tapi semua pengguna aset. Kami di sini membantu menghasilkan sertifikat,” bebernya.

Sementara itu, Satgas BPN Pandeglang, Muchlas menuturkan, pihaknya sudah berusaha mengurus ratusan aset tanah Pemkab untuk diterbitkan sertifikat. Namun seringkali berkas yang diajukan tidak lengkap, sehingga harus dikembalikan lagi oleh BPN.

“Seringkali saat tidak lengkap, kami kembalikan agar bola panas tidak di kami. Kekurangannya berkas itu bervariasi, ada yang tanpa SPH asli dan adanya lahan yang masih bersengketa. Padahal jika semua berkas dilengkapi, BPN hanya butuh waktu sekitar 3 bulan untuk menerbitkan sertifikat,” terangnya.

Akibat masih banyaknya usulan Pemkab yang belum ditindaklanjuti, BPN harus menunda 100 usulan Pemkab ditahun 2019. Muchlas menegaskan, pihaknya akan fokus menyelesaikan pekerjaan yang sudah masuk sejak tahun 2016 lalu sebelum kembali mengurus usulan baru dari Pemkab.

“Tahun ini kami sempat menerima usulan 100 bidang tanah yang ingin disertifikat. Tapi kami fokus pada hutang dulu. Jika sudah selesai baru kami terima,” tutupnya. (Daday)


Next Post

Pemkab Belum Mampu Kelola Sampah di TPA Bangkonol

Jum Jun 21 , 2019
Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang sampai saat ini belum memiliki jurus jitu, guna mengelola sampah-sampah yang ada di Tempat Pembuangan […]