10 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades


Korantangerang.com – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Lebak akan melaksanakan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Rencananya, Pilkades tersebut dijadwalkan pada Agustus-Oktober 2019.

Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Firman Arif menyatakan, sejauh ini sejumlah tahapan kesiapan Pilkades serentak 2019 sudah dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia dan pendaftaran calon kades. Proses pendaftaran kemungkinan dilaksanakan akhir Juli 2019.

“Sementara, pelaksanaan Pilkades dijadwalkan sekitar Agustus hingga Oktober 2019. Untuk pelantikannya dilaksanakan sekitar November-Desember 2019,” ucap Firman Arif pada awak media.

Firman menjelaskan, kesepuluh desa yang akan menggelar Pilkades tersebut diantaranya, Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung, Desa Sukamarga dan Desa Margaluyu Kecamatan Sajira. Untuk di Kecamatan Banjarsari terdapat dua desa. Sementara di Kecamatan Panggarangan ada Desa Situragen, Kecamatan Bayah Desa Sawarna dan Sawarna Timur serta Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar. 

“Semuanya sedang kita persiapkan. Kita harap Pilkades bisa berjalan sesuai jadwal,” katanya.

Masih kata Firman, mengenai persyaratan bagi calon kades, Firman menjelaskan, masih sama seperti sebelumnya. Namun, yang membedakan dan menarik terkait salah satu poin persyaratan calon yang telah berubah, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan persyaratan domisili calon.

“Sebelumnya, salah satu persyaratan calon kades wajib warga yang bertempat tinggal dimana pilkades akan digelar. Tetapi, sekarang syarat domisili itu sudah tidak berlaku. Artinya, warga Lebak di luar desa bisa mencalonkan di desa manapun yang sedang menggelar Pilkades,” ucapnya.

Sehingga, lanjutnya, untuk persyaratan terakhir ada yang diubah setelah keputusan MK untuk item domisili bagi calon kades dihapuskan. Untuk persyaratan pendidikan tetap calon kades minimal memiliki ijazah SMP atau yang sederajat. ”Sementara untuk anggaran kegiatan Pilkades 2019 akan dibebankan pada ADD maksimal Rp 40 juta,” pungkas Firman.(ajat).


Next Post

Giatkan Olah Raga, Koramil 1312-04/Rainis Bersama Warga Bersihkan Lapangan Bola

Sel Jun 25 , 2019
Talaud – Anggota Koramil 1312-04/Rainis bersama para pemuda Desa Tabang bersama-sama membersihkan lapangan bola kaki, Selasa (25/6/19) pagi. Kegiatan tersebut, […]