WBP Rutan Serang Dapat Remisi Hari Raya Waisak


Rumah Tahanan (Kelas) IIB Serang memberikan remisi Hari Raya Waisak kepada WBP melalui zoom meeting dengan kanwil Banten. Bertempat di aula Rutan Serang, Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, staff Pelayanan Tahanan dan WBP yang akan diberikan remisi. Rabu (26/05/2021).

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa pemberian remisi di Rutan Serang dilakukan kepada 1 (Satu) Warga Binaan.

“Semua Proses Remisi di Rutan Serang dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan tidak ada pungutan biaya,” tegasnya.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Banten dan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum secara virtual melalui zoom.

Kadiv Yankum mengatakan bahwa Pemberian remisi ini merupakan Hak yang diberikan kepada WBP yang beragama Budha.

“Kita Berharap WBP kelak dapat menjadi manusia yang lebih baik dan mengintropeksi diri dari atas kesalahan yang pernah diperbuat,” ungkapnya (Dede).


Next Post

Bersama Tim Kesehatan Babinsa Koramil Kare Lakukan Rapit Tes Terhadap Warga Yang Akan Gelar Hajatan

Rab Mei 26 , 2021
Madiun – Surat Edaran tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro telah dikeluarkan untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan […]