JAKARTA – Sejumlah WBP Rutan Kelas I Jakarta Pusat menjalani Asimilasi di Rumah, Senin (31/10). Asimilasi di Rumah merupakan program yang dicanangkan oleh Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
“Warga binaan yang memenuhi syarat baik syarat administratif dan substantif, dapat diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021,” ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fonika Affandi.
“Pemberian Asirum ini tidak dipungut biaya,” tegasnya. (Red).