Warga Grand Puri Asih Berdamai Dengan PT. Multi Sarana Sakti


Tangerang – Warga Perumahan Grand Puri Asih, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan PT Multi Sarana Sakti menandatangani kesepakatan.
Kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan masing-masing, Minggu(9/8/2020).

Ada lima point kesempakatan yang dibuat. Diantaranya, PT Multi Sarana Sakti berjanji memenuhi aspirasi warga Perumahan Grand Puri Asih terkait keluhan debu, polusi kepulan asap, pencemaran air dan pagar pembatas.

Sementara warga Perumahan Grand Puri Asih sepakat tidak akan menggelar unjuk rasa kembali di pabrik milik PT Multi Sarana sakti. Diketahui, kesepakatan kedua belah pihak itu disaksikan forum komunikasi pimpinan kecamatan atau Muspika Curug.

“Kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan polisi,” kata salah satu warga.

Ratmin, ketua RT 04 RW 07 Perumahan Grand Puris Asih, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug Ratmin membenarkan kesepakatan kedua belah pihak tersebut.

Menurutnya, PT Multi Sarana Sakti akan menindaklanjuti keluhan warga terkait debu, kepulan asap dan pencemaran air dengan cara memperbaiki pabriknya. Oleh karena itu, warga merasa puas dengan kesepakatan tersebut.

“Ya, masyarakat sudah meras puas dengan ditandatangani kesepakatan itu,” kata Ratmin.

Kesepakatan antara warga dan PT Multi Sarana Sakti tersebut, lanjut Ratmin, disaksikan oleh Camat Curug, Supriyadi, Kapolsek Curug, M H Panjaitan, Danramil 02/Curug, Kapten Infantri Dwi Saputro.

“Selama perbaikan, PT Multi Sarana Sakti hanya mengoperasikan pabrik 12 jam, awalnya produksi 24 jam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Perumahan Grand Puri Asih, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang berunjukrasa di depan pabrik milik PT Multi Sarana Sakti, Sabtu (8/8/2020). Demo itu untuk meminta pabrik peleburan besi itu ditutup lantaran diduga telah mencemari udara.(Nurul)


Next Post

PSBB Tangsel Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Ming Agu 9 , 2020
Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 23 Agustus mendatang. Penetapan ini […]