Jakarta – Bandar Narkoba memang banyak akalnya. Betapa tidak, meski pun berstatus sebagai Napi, tak membuatnya kebingungan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Hal ini pula yang dilakukan oleh AU (42), seorang yang masih berstatus Napi kasus Narkoba yang divonis 15 tahun penjara atas kepemilikan 15 ribu pil ekstasi di Jakarta Barat. AU meminta izin dari pihak Lapas untuk berobat, namun diam-diam mendirikan pabrik pembuatan ekstasi di rumah sakit tersebut.
“Pelaku meminta izin kepada pihak Lapas dengan alasan mau berobat karena sakit lambung, namun ternyata dia sudah menyewa sebuah ruang VVIV untuk dijadikan pabrik ekstasi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto kepada wartawan di Mapolsek Sawah Besar, Rabu 19 Agustus 2020.
Aksi nekat AU ini pun berhasil dibongkar polisi. AU dicokok bersama sang kurir berinisial MW (36) yang bertugas mengantarkan bahan pembuat pil ekstasi.
“MW ini membawa barang dan bahan untuk membuat Narkoba. Ada juga memesan lewat grab, sepertinya pelaku juga mengetahui jadwal kapan perawat datang, sehingga dengan mudah membuat narkoba karena mengetahui jadwal kedatangan perawat,” tuturnya.
Heru memaparkan, terbongkarnya kasus ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi terkait adanya peredaran Narkoba di depan Rumah Sakit di Jalan Salemba Tengah, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap MW. Namun, saat digeledah tidak ditemukan barang bukti di badannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, MW mengaku kalau pelaku berinisial AU yang ada di Rumah Sakit sedang membuat narkoba. Di situ kami menemukan barang bukti bubuk ekstasi, 62 butir pil ekstasi dan alat pencetak pil ekstasi,” papar Heru.
Dia menegaskan, pihaknya sudah memeriksa seorang sipir yang ditugaskan untuk mengawal pelaku berinsial AU.
“Untuk sipir sudah kami periksa,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*).