Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan Dalam Pengelolaan Sampah


Tangsel – Sampah masih menjadi permasalahan pelik di Indonesia, begitu juga dialami Kota Tangerang Selatan. Pertumbuhan penduduk semakin meningkat menyebabkan peningkatan jumlah timbulan sampah (970,49 ton/hari), keterbatasan lahan untuk tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah dan penggunaan teknologi untuk pengolahan sampah memerlukan proses panjang serta tingkat pelayanan persampahan baru mencapai 73,08% dimana Dinas Lingkungan Hidup 40,19%, pihak swasta 27,89%.

Menurut Sekdis Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Yepi Suherman menjelaskan, kondisi permasalahan sampah yang ada, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan terus melakukan upaya penanggulangan sampah diantaranya melalui program penggunaan teknologi untuk pengolahan sampah, kerjasama pengolahan sampah dengan pemerintah daerah lain.

“Juga melakukan sosialisasi dan pembeinaan program 3R untuk pengurangan sampah dari sumbernya,”jelas Sekdis.

Sesuai Peraturan Presiden No 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, yang ditetapkan bulan April 2018, Kota Tangerang Selatan masuk dalam daftar 12 pemerintah daerah yang menjadi lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTsa).

“Kemudian sejak tahun 2018 Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengirim sampah ke tempat pengolahan dan pemprosesan akhir (TPPAS) Nambo bersama Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Depok. Rencananya TPPAS Nambo mulai operasional pada Juni 2020 tetapi mundur karena pembangunan infrastruktur sampai saat ini belum selesai,”tutur Yepi Suherman.

Selain itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memiliki program Bank Sampah. Melalui program ini dalam mengurangi jumlah timbulan sampah, mendayagunakan sampah menjadi barang bermanfaat, merubah prilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Program pengelolaan sampah lainnya adalah gerakan urban farming, merupakan kegiatan mengajak peran serta masyarakat dalam mengelola sampah organik dan memanfaatkan hasil pengelolaan sampah organik berupa kompos/media tanam untuk kegiatan bercocok tanam dilingkungan tempat tinggal masyarakat,”lanjutnya.

Sementara untuk pilot project daerah percontohan mempunyai 3 titik lokasi yang diharapkan menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan sampah kemudian dapat di copy paste ke lokasi lain.(Reza).


Next Post

Dandim 0803 Bersama Walikota Madiun Bagikan Telur Dan Sayuran

Kam Agu 6 , 2020
Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus berupaya mempertahankan Kota Madiun sebagai zona hijau persebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara […]