Universitas Terbuka Pondok Cabe Gelar Bedah Buku Karya Guru Besar UT, Prof. Dr. Hanif Nurcholis


Tangsel – Universitas Terbuka Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan menggelar bedah buku terkait pemerintahan desa. Buku yang dibedah adalah karya dari guru besar Universitas Terbuka Hanif Nurcholis berjudul, “Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya: Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial yang Inkonstitusional”di Universitas Terbuka Convention Center, Rabu (18/12/2019).

Buku ini sangat relevan dengan isu pembangunan di Indonesia yang berorientasi ke desa. Prof Dr Hanif Nurcholis merupakan ilmuwan dan pakar yang menekuni kajian di bidang kajian tata kelola dan pemerintahan desa. Buku tentang pemerintah desa ini masih sangat terbatas di Indonesia. Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si. berupaya menarasikan pemikirannya dengan didukung data dan informasi sejarah normatif hukum di Indonesia untuk mengonstruksi ulang ‘desa’. Dengan tujuan organ pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan lembaga pemerintah dalam memberikan layanan publik tingkat dasar kepada masyarakat desa dengan fungsi utama menyejahterakan.

Narasi intelektual pemikiran Prof Dr Hanif tersebut disampaikan dalam 11 (sebelas) bagian buku yang diawali dengan senarai pendahuluan tentang desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan tentang pemerintah desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya yang ada saat ini yang dianggap sebagai pemerintahan tidak langsung bentukan kolonial. Bentuk ini bukan bentukan masyarakat desa sendiri. Dalam UUD 1945 dan UUD NRI tidak diatur pemerintah desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya. Sesat pikir UU Nomor 6/2014 tentang desa; pemerintah desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya.

Saat ini bukan pemerintahan adat melainkan korporasi sosial-politik yang dibentuk oleh negara; desa, nagari, gampong, marga dan desa adat bukan kesatuan masyarakat hukum adat; desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya bukan lembaga hybrid akan tetapi pemerintahan semu; pengaturan desa adat sesungguhnya bertentangan dengan pasal 188 ayat (2) UUD NRI 1945; rakyat desa, nagari, gampong, marga dan sejenisnya menjadi korban pemerintahan desa (atau nama lain) dan pemerintah atasan; pemerintah desa, nagari, marga, dan gampong modern dalam rancangan foundingfathers dan konsepsi UUD 1945 di alam kemerdekaan, dan penutup.

Guru Besar Universitas Terbuka (UT) Prof. Dr. Hanif Nurcholis,M.Si mengkritisi keberadaan pemerintahan desa.

Dia menilai pemerintah desa sebagai sebuah lembaga tidak ada pekerjaannya. Pekerjaan mereka terfokus pada urusan administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat suatu desa sesuai dengan kebutuhannya.

“Setelah menyalurkan dana desa yang sekitar Rp1 miliar, para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Selama ini tugas perangkat desa hanya memungut pajak, melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek, dan menjalankan perintah struktural birokrasi saja,”

Padahal tugas utama pemerintah desa adalah menyediakan irigasi, memikirkan pendidikan dan kesehatan desa. Bagaimana agar masyarakat lebih dekat dengan rumah sakit, sekolah, dan sarana publik lainnya.

Dia melanjutkan, dengan kondisi minimnya peran perangkat desa itu maka perlu dicarikan solusi. Hanif menegaskan kalaupun di desa itu ada kegiatan gotong royong, misalnya saat ada hajatan, itu adalah kegiatan desa sebagai komunitas masyarakat. Bukan kegiatan dari pemerintahan desa.

Melihat kondisi itu dia minta perangkat desa tidak perlu diangkat jadi PNS. Pasalnya, 420 ribuan perangkat desa yang tersebar di seluruh Indonesia tidak melakukan tugas layaknya pemerintah desa.

“Saya bicara begini atas dasar riset dan menyusun buku ini, karena dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masyarakat desa. Desa tidak ada kemajuan karena perangkat desanya tidak bekerja. Yang bekerja itu masyarakatnya dengan adat gotong royong. Pemerintah desanya enggak kerja,”pungkas Prof Dr Hanif Nurcholis.

Kegiatan bedah buku ini dihadiri para akademisi, praktisi pemerintahan desa, peneliti, dan pakar di bidang pemerintahan desa. Hadir sebagai keynote speaker adalah Dr. Agus Teras Narang, SH, MH (Ketua Komite I DPD RI). Para panelis yang hadir adalah Prof. Dr. Bagir Manan (Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung) dan Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.Si. (Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri) serta dipandu moderator Dr. Nurhidayat, M.M. Kegiatan dibuka Rektor UT Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para Guru Besar dan semua Dosen UT untuk menuliskan pemikiran ilmiahnya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran di perguruan tinggi dan menyebarluaskan hasil pemikiran dalam bentuk ‘buku’ kepada sivitas akademika di lingkungan UT dan masyarakat luas.(zher/rizal).


Next Post

Lantik 10 Kades, Bupati Lebak : Tepati Janji-janji Politik Kepada Masyarakat

Rab Des 18 , 2019
Lebak – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya melantik 10 Kepala desa (Kades) terpilih dari 7 kecamatan hasil Pemilihan kepala desa (Pilkades) […]