Tangerang – Menekan penyebaran virus Covid 19, bersama tiga pilar Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs melakukan imbauan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Koramil 09/Mauk.
Kegiatan pembatasan masyarakat di berlakukan dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021 yang di berlakukan melalui Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono Kamis (14/01/2021) menjelaskan, imbauan yang di lakukan bersama tiga pilar berupa menyebarkan imbauan di tengah warga masyarakat terutama di tempat keramaian.
“Untuk sasaran penyebaran imbauan adalah mini Market Indomart, Alfamart dan pasar malam yang ada di wilayah Koramil 09/Mauk,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam imbauan juga dilakukanya pembubaran pasar malam yang ada di wilayah Desa Tegal Kunir, untuk menghindari penyebaran virus Covid 19.
Hadir dalam imbauan, anggota Koramil 09/Mauk, sebanyak 3 personil, Polsek Mauk 7 personil dan personil satpol PP kecamatan Mauk.(*).