Town Hall Meeting Bersama Menteri Hukum, Kupas Sistem Kerja dan Kinerja ASN


Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, serta seluruh jajaran mengikuti kegiatan Town Hall Meeting Kementerian Hukum secara daring, Minggu (1/11). Kegiatan tersebut membahas penguatan koordinasi organisasi, evaluasi sistem kerja, pelaksanaan tugas dan fungsi, serta peningkatan kesejahteraan pegawai.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi forum pertemuan terbuka antara Menteri Hukum dengan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum, baik di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah, untuk menyerap aspirasi sekaligus mengupas berbagai hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Supratman menilai pentingnya keseimbangan pelaksanaan tugas dan fungsi antara unit kerja Eselon I di tingkat pusat dengan Kantor Wilayah. Menurutnya, seluruh jajaran merupakan satu kesatuan organisasi yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pencapaian tujuan Kementerian Hukum.

“Seluruh jajaran merupakan satu kesatuan organisasi yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pencapaian tujuan Kementerian Hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkum menyoroti sejumlah aspek yang perlu dievaluasi dan diperbaiki, di antaranya pelaksanaan tugas jabatan fungsional, mekanisme kerja pada masing-masing unit, serta berbagai hal yang berkaitan dengan efektivitas organisasi.

“Termasuk dalam penetapan sistem kerja work from anywhere selama dua hari dalam seminggu. Saya minta BSK untuk mengkaji hal ini, dan perlunya survei pegawai tentang kapan efektifnya penetapan WfA,” lanjut Supratman.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya mengatakan bahwa Town Hall Meeting menjadi ruang komunikasi terbuka bagi seluruh jajaran untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum.

Topan menambahkan bahwa forum Town Hall Meeting penting untuk memperkuat komunikasi antara pimpinan dan pegawai sehingga berbagai masukan dari jajaran dapat menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi serta perumusan kebijakan organisasi ke depan.

“Kemenkum Malut mendukung langkah Bapak Menteri Hukum dalam memperkuat kinerja organisasi, termasuk melalui forum terbuka ini,” ungkap Topan.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Malut dalam Town Hall Meeting ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan komunikasi dan koordinasi antara pusat dan wilayah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola organisasi yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta kesejahteraan seluruh pegawai.