SERANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP dan terlaksananya penilaian maturitas SPIP pada satuan kerja serta meningkatkan kualitas pelaksanaan manajemen resiko, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten gelar Workshop Penerapan Manajemen Resiko Sektor Publik, Rabu (08/03).
Menghadirkan narasumber diantaranya Koordinatoor Pengawasan Kelompok JFA Bidang Instansi Pemerintah Pusat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten, I Komang Asmara dan Manajer Operasional dari Bank BRI 3, Rifky Perdana., acara ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah.
Dalam sambutannya Meidy menyampaikan bahwa instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pelayanan publik harus memenuhi 7 asas penyelenggaraan negara yaitu Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas.
‘Sekecil apapun tugas dan fungsi, pasti memiliki risiko. Penyelenggara Negara harus mampu melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap persoalan dan permasalahan sejak awal, tujuannya, untuk mencegah dan meminimalisir dampak yang timbul dari persoalan yang dihadapi,” lanjutnya.
Bertempat di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Bapak I Komang Asmara dari BPKP Provinsi Banten dan Rifky Perdana Manajer Operasional Bank BRI 3 yang memberikan pemahaman lebih dalam tentang penerapan manajemen resiko. Selanjutnya harapan dari adanya workshop ini adalah meningkatkan pemahaman kompetensi jajaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten sehingga dapat lebih sistematis dalam mengelola program kerja dan resiko yang ada. (Red).