Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, Sujai : Terkait Sangsi Kita Akan Kaji Lagi


Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menindaklanjuti surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, bernomor 193/K/BT.02/PM.08.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, terkait temuan dari salah seorang saksi calon presiden, mengenai 23 kotak suara Pilpres yang terbuka di Kantor Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang.

Dalam surat rekomendasi Bawaslu yang salah satu poinnya, meminta KPU agar segera memerintahkan jajaran penyelenggara dibawahnya, untuk kembali melanjutkan proses pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Labuan, yang sebelumnya sempat tertunda, lantaran mencuatnya video temuan saksi Capres nomor 02 yang berdurasi 2 menit 10 detik, dengan isi rekaman terbukanya kotak suara Pilpres di Desa Kalanganyar tersebut.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menerangkan, rekomendasi lain dari Bawaslu ialah PPK Labuan dan PPS Kalanganyar, agar membuka dan menghitung ulang kembali model C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di 23 TPS di Desa Kalanganyar.

“Kenapa ini dilakukan pembukaan C1 Plano? Karena SOP ditingkat kecamatan, sesuai ketentuan PPK hanya membuka PPWP untuk mengambil C dan C1 Hologram. Agar memberi kepuasan terhadap publik bahwa tidak ada manipulasi, maka penghitungan itu ngambil dari C1 Plano, bukan dari rekapitulasi C1 berukuran A4,” ujar Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, Rabu (24/4/2019).

Sujai menjelaskan alasan tidak melakukan penghitungan surat suara. Hal itu karena ia mengklaim hasil investigasi pengawas, tidak ada petunjuk yang mengarah kepada persoalan manipulasi suara.

“Tidak ada manipulasi suara. Lagi pula perekaman itu dilakukan tanggal 20 April, sedangkan sudah banyak pihak yang memegang dokumen C1 plano saat penghitungan suara disetiap TPS 17 April. Artinya kalau ada manipulasi, maka akan ada perbedaan angka. Namun hasil investigasi tidak ada perubahan angka,” bebernya.

Adapun menyangkut pemberian sanksi terhadap PPS dan PPK sesuai arahan Bawaslu, Sujai menjelaskan bahwa hal itu perlu dilakukan kajian mendalam.

“Kita akui mereka memang melanggar, karena tidak sesuai prosedur. Tetapi pelanggaran sudah dilakukan penghitungan tingkat TPS sehingga bukan masuk kategori pelanggaran yang berat,” urainya.

“Jadi soal sanksi kami belum bisa berandai andai, karena harus dikaji dulu dan dikonsultasikan. Yang jelas ada Yurisprudensinya. Maka itu, saat ini kita (KPU) akan merumuskan sanksi itu bersama jajaran yang lain. Yang penting, proses pleno di PPK Labuan harus tetap berjalan sambil menunggu sanksi apa yang akan diberikan,” tutupnya. (Daday)


Next Post

Munawar : Sesuai PKPU, PPS Kalanganyar dan PPK Labuan Bisa Diberhentikan

Rab Apr 24 , 2019
Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang kembali menyatakan, bila pihaknya akan segera menindaklanjuti salah satu poin dari rekomendasi […]