Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menghadiri rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Malut, yang berlangsung di Hotel Gaiya, Senin (24/11/2025).
Kakanwil Kemenkum Malut, Argap mengapresiasi rapat Timpora sekaligus menekankan pentingnya sinergitas sesama anggota dalam mengantisipasi pelanggaran keimigrasian di Malut sesuai tema yang diusung. Argap menilai bahwa sinergi menjadi kunci, mengingat relatif besarnya keneradaan orang asing khususnya tenaga kerja asing di Malut seperti di industri pertambangan.
“Timpora merupakan bentuk sinergi lintas kementerian dan lembaga. Pengawasan orang asing adalah tugas bersama yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh unsur. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir,” terang Argap.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi Malut, Mohammad Ridwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Maluku Utara sebagai wilayah terbuka memiliki potensi tinggi terhadap mobilitas warga negara asing, baik untuk tujuan pariwisata, pekerjaan, maupun investasi. Oleh karena itu, menurutnya, pengawasan tidak dapat dibebankan pada satu institusi saja.
“Kita memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. Sinergi antara imigrasi, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan instansi lainnya sangat penting untuk memastikan pengawasan yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan sebagai provinsi kepulauan dengan intensitas keluar masuknya orang dan barang yang tinggi, Maluku Utara memiliki kerawanan terhadap aktivitas ilegal lintas batas.
“Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Pengawasan yang efektif tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan melalui sinergi yang kuat, pertukaran data yang cepat, dan penegakan hukum yang terukur,” tegasnya.
Ia berharap melalui rapat Timpora ini lahir rekomendasi konkret sebagai penguatan sistem pengawasan orang asing di seluruh wilayah Maluku Utara.
Keberadaan orang asing di Indonesia menganut prinsip kebijakan selektif (selective policy), yang memastikan eksistensinya memiliki manfaat bagi negara, baik dari aspek keamanan maupun mendukung peningkatan kesejahteraan. Untuk itu, peran Timpora semakin strategis guna memastikan keberadaan orang asing memiliki manfaat bagi negara.



