Kota Tangerang – Kejari Kabupaten Tangerang (Kejari) menuntut 3 terdakwa, sindikat Jaringan Narkoba Internasional dengan hukuman mati, yang dikendalikan oleh Syhrizal lwarga binaan Lembaga Permasyarakatan (aLapas) Kelas satu Tangerang,
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Permata Sari, dari Kejari Kabupaten Tangerang, Ketiga terdakwa Miswar als Blek bersama Syahrizal disidangkan secara terpisah dan Arif Yunanto, yang diketuai Majelis hakim Emy Cahyadi. Senin (9/12/24) di PN Tangerang.
Terdakwa, Miswar dan Arif, Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib di depan Avotik K24 Jl Bumi Indah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, melakukan Percobaan pemupakatan jahat, dengan melawan hukum. menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu seberat 33 kg
Menurut Bagas Hadi, dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, bersama Tim mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa di Kampung Cilongok Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Tim menangkap Miswar. bersama Arif Yudianto di depan Avotik K24.
BNN menggeledah Honda Vario Tahun 2019 warna silver yang dikendarai Miswar dan ditemukan Narkotika jenis sabu, pesanan Arif dan Syahrizal yang berada di Lapas Kelas Satu Tangerang,
Dari hasil pengembangan Polisi di temukan 19 kantong plastik, narkotika jenis sabu seberat 19 kg, di Kontrakan Kampung Cilongok, RT05 / 02 Desa suka Mantri, Kec Pasar Kemis Jabupaten Tangerang.
Menurut JPU, Citra perbuatan ke tiga terdakwa, Miswar, Arif Yudianto dan Syahrizal, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan ke dua, Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa, Ketua majelis hakim , Emy Cahyani, menunda sidang selama 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi Pengacaran, Asmy dari LBH yang ditunjuk Pengadilan.
BONAR. M