Tiga Pilar Koramil 13/Cisoka Operasi Yustisi Catat 50 Warga Tidak Pakai Masker


Tangerang – Tidak ada rasa bosan tiga pilar Koramil 13/Cisoka Kodim 0510/Trs untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, dengan melakukan Operasi Razia masker di simpang 3 Desa Pasir Gintung Kampung Rancaleutik Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Rabu (13/01/2021).

Dalam melakukan operasi rajia masker tiga pilar Koramil 13/Cisoka berhasil menjaring dan mencatat 50 warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 13/Cisoka, Kapten Kav Burhanudin mengatakan, dalam operasi yustisi PSBB lanjutan mencatat ada 20 orang pengendara roda dua yang tidak pakai masker, pengendara roda empat 6 orang dan warga melintas pejalan kaki sebanyak 15 orang.

memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan bukan di pasar saja kali ini dilakukan di depan Kantor Kecamatan Cisoka. dengan cara penegakan protokol kesehatan (operasi yustisi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang kesehatan.

“para pelanggar protokol kesehatan selanjutnya di berikan imbauan dan diberikan sanksi fisik Pus up untuk mengingatkan pentingnya menggunakan masker,” ungkapnya.

Danramil menambahkan, kegiatan operasi Rajia masker setiap hari dilaksanakan untuk mengingatkan warga, agar warga masyarakat ingat pentingnya memakai masker dan Protokol Kesehatan untuk selalu diterapkan, supaya tidak mudah tertular oleh virus Covid-19 Peraturan Pemerintah menjalankan 3 M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.(*).


Next Post

Bersama Muspika Koramil 09/Mauk Melakukan Imbauan PPKM

Rab Jan 13 , 2021
Tangerang – Menekan penyebaran virus Covid 19, bersama Muspika Kecamatan Mauk Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs melakukan imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat […]