Bersama Muspika Koramil 09/Mauk Melakukan Imbauan PPKM


Tangerang – Menekan penyebaran virus Covid 19, bersama Muspika Kecamatan Mauk Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs melakukan imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Koramil 09/Mauk.

Kegiatan pembatasan masyarakat di berlakukan dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021 yang di berlakukan melalui Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menjelaskan, imbauan yang di lakukan bersama Muspika berupa menyebarkan imbauan di tengah warga masyarakat terutama di tempat keramaian.

“Untuk sasaran penyebaran imbauan adalah mini Market Indomart, Alfamart dan pasar malam yang ada di wilayah Koramil 09/Mauk,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam imbauan juga dilakukanya pembubaran pasar malam yang ada di wilayah Desa Tegal Kunir, untuk menghindari penyebaran virus Covid 19.

Hadir dalam imbauan, anggota Koramil 09/Mauk, Kholik Mawardi Sekcam Mauk, Gemi Jaya Kasi Trantrib Kecamatan Mauk, Bagio Atap Pelaksana Trantrib Kecamatan Mauk dan Yuyun Pelaksanaan Trantrib Kecamatan Mauk.(*).


Next Post

Tanpa Lelah Koramil 04/Cikupa Tegakan Protokol Kesehatan di Pasar Desa Cikupa

Rab Jan 13 , 2021
Tangerang – Tidak patah semangat dan tak kenal lelah Koramil 04/Cikupa terus melakukan pengawalan PDMPK dengan memeriksa suhu tubuh dan […]