Kabupaten Tangerang – Upaya dalam pengendalian penularan Covid 19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, menggelar operasi yustisi atau PDMPK di pasar tradisional Mauk Kabupaten Tangerang, Selasa (15/12/2020).
Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, Dalam PDMPK warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan teguran secara humanis, agar mematuhi protokol kesehatan.
“Teguran tersebut adalah peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir,” jelasnya.
Untuk kekuatan PDMPK Koramil 09/Mauk sebanyak personil di bantu BKO dari Yonmek 203 4 personil, Satpol PP Kecamatan dan Polsek Mauk, pengelola pasar dan stap Kelurahan Mauk Timur.(*).