KORANTANGERANG.COM – Dalam rangka melaksanakan salah satu Tri Fungsi Imigrasi yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bersama Kepolisian se-Tangerang Raya sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terhadap Keberadaan Orang Asing Melalui Aplikasi Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA).
Seperti yang telah diketahui, SIPOA merupakan salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan Imigrasi Tangerang pada 29 Januari 2021 lalu. SIPOA adalah sistem pengaduan orang asing yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun melalui pengoptimalan penggunaan teknologi yang mudah diakses seluas-luasnya oleh masyarakat guna menyampaikan laporan pengaduannya.
Bertempat di Aula lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib, beserta para Kepala Divisi di jajaran Kanwil Kemenkumham Banten, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Deonijiu de Fatima, Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Dedy Tabrani, dan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imannudin, serta tamu undangan lainnya. Kamis (29/04/2021).
Acara penandatangan perjanjian kerjasama ini diawali dengan sambutan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Deonijiu de Fatima. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/lembaga.
“Guna mendukung program pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, diperlukan kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing- masing berupa sinergitas,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambutan juga diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib.
Kakanwil sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM Banten, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.
Agus Toyib yakin dan percaya bahwa sinergitas antar instansi terkait khususnya peran Kepolisian dalam mendukung tindak lanjut laporan yang ada akan membawa penegakan hukum terhadap Orang Asing ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah.
Perjanjian Kerja Sama Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terhadap Keberadaan Orang Asing Melalui Aplikasi Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA) ditandatangani oleh Kombes. Pol. Deonijiu de Fatima, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, dengan Felucia Sengky Ratna, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. PKS ini juga ditandatangani oleh Kapolres Kota Tangerang yang hari ini diwakili oleh Wakapolresta Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang Selatan. (Dede).