Korantangerang.com – Terdakwa, Adi Kusuma Budiarto, mantan Direktur Utama PT Anugrah Lautan Luas (PT. ALL) divonis 4 tahun penjara pada Kamis, (22/11) setelah menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun dirinya mengajukan banding ke Majlis Hakim karena merasa dirinya tidak bersalah.
Terdakwa, Adi Kusuma Budiarto, sebelumnya merupakan Direktur Utama PTALL yang bergerak dalam pengangkutan tambang ini akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Irfan Siregar SH,ketua majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Malda menuntut Budiarto dengan hukuman 6 tahun penjara. tetapi dengan beberapa pertimbangan dan juga alat bukti yang ada Budiarto di vonis 4 tahun penjara.
“Majlis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan komisaris utama PT ALL, Minfu dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP dengan vonis kurungan penjara 4 tahun,”putus Irfan.
Budiarto mulai terjerat perkara saat pembelian 2 alat berat ecsavator yang dibeli secara kontan oleh Minfu alias Yudy senilai 20 miliar rupiah untuk menunjang operasional yang di biayai oleh PT Vokari milik korban.
Terdakwa Adi sendiri mulai bergabung dengan PT. ALL sejak Desember 2012 dan pada tahun 2013 , Adi Kusuma Budiarto mengusulkan kepada para pemegang saham untuk meleasingkan 2 alat berat ke PT. IBF dengan alasan bahwa order perusahaan sedang banyak, untuk itu perlu biaya operasional.
Anehnya terdakwa Adi Tanggal 25 Juli 2015 kembali Sales and Listback ke dua ecsavator ke PT. IBF senilai 23 miliar rupiah, dengan memalsukan tanda tangan Surat Sikuler sebagai pengganti surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun demikian terdakwa merasa tidak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara Dan Budiarto akan mengajukan banding. Menanggapi hal ini Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Hasudungan Manurung mengaku sepakat dengan kliennya.
“Kami jelas setuju dengan adanya banding tersebut. karena kami menilai putusan majlis hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal pokok,” ucapnya.
Tim Kuasa Hukum dan juga terdakwa memiliki waktu kurang lebih selama satu pekan untuk mengajukan banding .(zher).