KOTA TANGERANG – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, menyatakan dukungannya terhadap penerapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Kota Tangerang.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk menjamin hak-hak pekerja domestik sekaligus menghadirkan keadilan sosial di tengah masyarakat. Ia menilai, keberadaan UU ini juga mampu mencegah praktik diskriminasi serta memberikan kepastian terkait upah bagi para pekerja rumah tangga.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta melindungi pekerja dari tindak kekerasan dan eksploitasi yang kerap terjadi, tentu UU ini menjadi hal yang dinantikan. Saya sebagai perwakilan rakyat mendukung penuh implementasinya, khususnya di Kota Tangerang,” ujar Teja, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Teja mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan aturan tersebut, salah satunya dengan membentuk posko pengaduan bagi pekerja domestik.
Menurutnya, keberadaan posko ini penting sebagai sarana bagi pekerja untuk melaporkan berbagai persoalan yang mereka hadapi di tempat kerja, termasuk potensi pelanggaran hak.
“Undang-undang ini baru saja disahkan. Setelah dilakukan pengkajian dan sosialisasi secara menyeluruh, saya berharap Pemkot Tangerang dapat menghadirkan posko pengaduan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja domestik,” jelasnya.
Ia berharap, implementasi UU PPRT dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal dan ketidakadilan. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan melalui pemberian upah yang layak.
“Kita akan berkolaborasi dengan Pemkot Tangerang untuk mengkaji lebih dalam. Harapannya, hak-hak pekerja dapat semakin terlindungi dan kesejahteraan mereka meningkat,” tutupnya.
(*)



