Korantangerang,com – Team Vipers Polres Tangerang Selatan yang mendapat laporan dari Rumah Sakit Sari Asih Ciledug bahwa Rumah Sakit yang bersangkutan tengah menangani korban penembakan atas nama Ade Raihan dengan dugaan terjadinya peristiwa penembakan di wilayah Bintaro, KotaTangerang Selatan,Senen (31/12/2018).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan Saragih, SIK, M.Si saat jumpa persnya mengatakan atas informasi tersebut Team Vipers melakukan pengecekan ke RS Sari Asih dan didapat informasi dari orang tua Ade Raihan, bahwa anaknya adalah korban penembakan.
Hal itu diperkuat oleh teman korban Suhendri alias Hendri yang bersama korban saat kejadian tersebut, denganTKP awal di Jalan Raya Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Personel Team Vipers pada saat melakukan cek dan olah TKP ulang serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para warga curiga dan hasilnya sangat mengejutkan ternyata didapatkan fakta bahwa korban sendiri sebenarnya yang membawa senpi rakitan dan mengenai tangan dan kakinya sendiri,”jelas Kapolres.
Atas fakta tersebut Team Vipers kemudian melakukan cek dan olah TKP ulang dan akhirnya Ade Raihan mengakui informasi awal adanya penembakan tersebut tidak ada, dirinya hanya mengarang cerita dan mengakui senpi rakitan tersebut miliknya sendiri.
” Ade yang awalnya mengaku sebagai korban penembakan, kini dirinya sebagai tersangka kepemilikan senjata api rakitan,”jelasnya.
Ade juga mengakui perbuatannya kepada Team Vipers, ia bukan hanya dapat merakit senjata,namun ia pun mampu membuat amunisi rakitan secara otodidak.
Barang bukti yang kini telah diamankan, 1butir proyektil yang dikeluarkan dari betis sebelah kiri Ade, 4 buah butir peluru modifikasi, 2 buah senjata api rakitan.
” Tersangka dapat dijerat dengan Pasal (1) Ayat 1UU darurat RI nomor 12. tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun,”pungkasnya.(Ade Reza).