Tanpa Pengetahuan Debitur, Rumah Pindah Tangan Disita Bank BTN Cikokol


Tangerang – Salah seorang Debitur KPR BTN bernama Undang mengadukan perihal rumah miliknya yang dilelang tanpa sepengetahuan dirinya.

Undang yang kini berdomisili di Bandung,baru mengetahui rumahnya telah dilelang saat ingin melunasi dan menanyakan jumlah tunggakan rumah miliknya yang terletak di Perum Bumi Maja Wiratama blok 6/28 Serang ke Kantor BTN Cabang Bandung.

Saat itu pihak Bank BTN Bandung melakukan pengecekan dan diketahui bahwa rumah tersebut sudah dibayar lunas oleh seseorang melalui lelang. Mendengar Informasi tersebut Jelas Undang kaget. Kemudian oleh pihak Bank BTN cabang Bandung, Undang diarahkan untuk menanyakan langsung ke Kantor BTN Cikoko tempat awal Undang melakukan Akad kredit.

“Saat akan melunasi sisa tunggakan angsuran rumah, saya kaget rumah saya ternyata sudah dimiliki orang lain tanpa sepengetahuan saya,”terangnya.

Memang saya ada tunggakan tuturnya, tetapi angsuran saya kan tingal 6 bulan lagi lunas. Total tunggakan plus denda Angsuran sejumlah 3,9 juta rupiah.

“Tapi kok aneh, pihak BTN Cikokol tega menyita rumah saya,” ujar undang saat ditemui di salah satu rumah keluarganya di Perumnas Tangerang, Jumat(19/3/21).

Di perjanjian akad kredit yang saya tanda tangani tahun 2000 lalu dikatakan, penyitaan rumah hanya dilakukan bagi yang menunggak 1 tahun keatas.

“Kok sekarang saat saya mau lunasi rumah tau-tau sudah ditempati orang,sudah dijual oleh Bank BTN tanpa sepengetahuan saya, padahal tunggakan saya kurang dari 1 tahun, “ujarnya kesal.

Undang dalam keteranganya kepada wartawan menuturkan, dirinya pada tahun 2000 melakukan akad kredit rumah bersubsidi di BTN Cikokol dengan harga 14juta rupiah. Angsuran perbulan 176 ribu rupiah dengan DP (Down Payment) 2juta rupiah.

Undang mengakui dia memang tak pernah menghuni rumah tersebut, namun angsuran tetap dibayarkan Hingga pada tahun 2010 menginjak 6 bulan lagi pelunasan, dirinya mengalami kesulitan ekonomi sehingga gagal bayar.

“Pada tahun 2010 saya mengalami kesulitan ekonomi.Namun karena saya berpegangan pada perjanjian akad kredit tentang tunggakan angsuran lebih satu tahun yang bisa disita oleh Bank BTN, saya tenang saja dan tak pernah melaporkan keterlambatan pembayaran angsuran tersebut ke Bank BTN. Hingga akhirnya saya tau bahwa rumah saya telah dilelang. Angsuran saya yang nunggak selama 6 bulan sebesar 3,9juta ternyata telah dilunasi oleh orang lain dijual dengan cara SKM (Surat Kuasa Menjual) tanpa dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)”bebernya.

Undang juga mengatakan telah menghubungi Kantor BTN Cikokol. Disana dia menerima informasi dari pegawai bagian penyelamatan Aset BTN bernama Doni. Dalam percakapan tersebut Doni mengatakan bahwa rumahnya benar telah dijual melalui SKM dan ada uang lebih pelelangan yang akan diberikan untuknya. Namun saat ditanyakan berapa harga lelang yang dilakukan pihak Bank, Doni enggan menjawab. Hingga Undang menanyakan perihal perjanjian akad kredit yang awalnya mengatakan hanya tunggakan diatas satu tahun yang bisa disita.

Doni saat itu menjawab bahwa Bank BTN sekarang mengacu pada perjanjian baru yang mengatur bahwa rumah dapat disita dengan batas waktu angsuran telat 4 bulan. Sementara pihak Bank juga mengklaim sudah menyurati Undang hingga tiga kali.

Meski akhirnya ikhlas, tetapi Undang menyesalkan pihak BTN Cikokol yang telah menjual rumahnya secara sepihak dan tak melalui proses lelang pengadilan. Karena dianggap lelang tersebut tak sesuai dengan perjanjian yang semula ditandatangani.

Padahal uang angsuran yang masuk jauh lebih banyak dari sisa hutangnya yang hanya 3,9 juta rupiah. Kini Undang Pasrah kehilangan Rumah yang ia beli dari hasil jerih payahnya selama bekerja di pabrik.(*).


Next Post

Babinsa Koramil 0806/06 Gandusari Bersama Dinas Sosial Salurkan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Sab Mar 20 , 2021
Trenggalek – Dalam rangka penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, Babinsa Koramil 0806/06 Gandusari jajaran Kodim […]