TANGERANG — Polemik tagihan air tanpa pemakaian di wilayah Kabupaten Tangerang mulai menemukan titik terang. Sebuah dokumen internal berupa tindak lanjut komunikasi antara pengelola kawasan dan pelanggan mengungkap adanya proses transisi panjang dalam pengelolaan layanan air sebelum sepenuhnya berada di bawah Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, pengelolaan air di kawasan perumahan mengalami beberapa fase sejak serah terima pada November 2021 hingga operasional penuh oleh Perumdam TKR pasca Juni 2024.
Pada masa peralihan yang berlangsung cukup lama, disebutkan terdapat berbagai kendala, mulai dari penyesuaian desain jaringan, proses pemasangan water meter (WM), hingga sinkronisasi sistem administrasi pelanggan.
Selain itu, terdapat kebijakan pendataan ulang yang dilakukan pada awal 2025, termasuk penerbitan ID pelanggan secara massal terhadap unit-unit yang sebelumnya belum terdata secara penuh.
Dokumen tersebut juga mengungkap bahwa proses validasi dan pencocokan data sempat dilakukan terhadap ratusan unit hingga September 2025, sebelum akhirnya kewenangan operasional dan penagihan sepenuhnya berada di bawah Perumdam TKR sejak Oktober 2025.
Namun demikian, dalam bagian penjelasan terkait kondisi tagihan, disebutkan bahwa pihak pengelola mulai melakukan penagihan kepada pemilik unit, termasuk biaya abonemen dan pemakaian air, meskipun terdapat pengakuan bahwa sebagian pelanggan merasa tidak pernah menerima tagihan sebelumnya.
Bahkan, dalam komunikasi tersebut juga disinggung munculnya tagihan akumulatif beserta denda, yang menjadi sumber keberatan pelanggan.
Sebagai bentuk solusi, pihak pengelola kawasan disebut menawarkan bantuan penyelesaian tunggakan hingga periode tertentu, sebelum kewajiban pembayaran sepenuhnya dibebankan kepada pemilik unit ke depan.

Akuntabilitas Tetap Dipertanyakan
Meski dokumen tersebut menjelaskan adanya dinamika transisi, sejumlah pihak menilai hal ini tidak serta-merta menghapus tanggung jawab penyelenggara layanan kepada pelanggan.
Pengamat kebijakan publik, Puji NR, menegaskan bahwa dalam prinsip pelayanan publik, institusi yang melakukan penagihan tetap wajib memastikan dasar tagihan tersebut jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Transisi internal tidak boleh menjadi beban bagi pelanggan. Yang ditagih ke masyarakat harus berbasis data yang valid dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi terbuka, terutama terkait kemungkinan adanya aktivasi layanan atau pencatatan pelanggan yang belum sepenuhnya dipahami oleh pemilik unit.
“Kalau ada perbedaan data atau proses aktivasi yang tidak diketahui pelanggan, itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumdam TKR belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi terkait munculnya tagihan tanpa pemakaian, termasuk penjelasan atas kronologi transisi dan mekanisme penagihan yang diterapkan.
Publik kini menunggu kejelasan, apakah persoalan ini murni akibat transisi sistem, kesalahan administratif, atau ada faktor lain yang perlu dibenahi dalam tata kelola layanan air di Kabupaten Tangerang.
Sebab pada akhirnya, yang menjadi perhatian utama masyarakat bukanlah proses internal, melainkan kepastian bahwa setiap tagihan yang diterima memiliki dasar yang sah, transparan, dan adil. (zher).


