KOTA TANGERANG — Petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang bergerak cepat menertibkan spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin di sejumlah fasilitas umum dan ruang milik jalan, Jumat (13/3/2026).
Penertiban dilakukan di beberapa titik wilayah yang selama ini kerap dipenuhi media promosi liar, mulai dari tiang listrik, pohon hingga pagar fasilitas umum.
Kasi Trantib Kecamatan Jatiuwung H. Adnani mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menata kembali ruang publik agar tidak dipenuhi spanduk liar yang merusak estetika lingkungan.
“Banyak spanduk dan banner yang dipasang sembarangan tanpa izin, bahkan dipaku di pohon dan tiang listrik. Kondisi ini tentu mengganggu kerapihan lingkungan, sehingga kami lakukan penertiban,” ujar Adnani.
Menurutnya, selain merusak pemandangan kota, pemasangan spanduk tanpa izin juga melanggar ketentuan penggunaan ruang publik. Petugas pun menurunkan satu per satu spanduk yang terpasang di lokasi-lokasi yang tidak semestinya.
“Penertiban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menata kembali kawasan agar terlihat lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Adnani juga mengingatkan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan.
Ia menegaskan, setiap pemasangan spanduk atau banner harus melalui mekanisme perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang media promosi, sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Pihak Kecamatan Jatiuwung memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan estetika wilayah.
(Zher)


