Kota Tangerang – Adanya tugas tambahan kepala sekolah menjadi pengguna anggaran dalam jumlah besar tentunya rentan terjadi penyimpangan.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, pelanggaran dan penyimpangan yang seringkali terjadi disebabkan kurang diberangi dengan pengetahuan hukum dari para kepala sekolah tentang regulasi tata kelola keuangan.
“Pekerjaan kepala sekolah lumayan berat juga tantangannya, karna beberapa dari kepala sekolah sudah pasti mendapat surat cinta dari beberapa teman teman LSM yang fokus mengawal kebijakan dan anggaran pendidikan,”terang Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat membuka kegiatan penandatanganan MoU terkait tata usaha dan bidang perdata yang dipusatkan di SMKN 3 Kota Tangerang selasa (5/8).
Oleh karena itu pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang siap memberikan beberapa pelayanan, diantaranya konsultasi hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion), bimbingan dan pendampingan hukum.
“apabila ada permasalahan hukum terkait dengan dana BOS, penerimaan murid baru kita membuka pintu selebar–lebarnya atau bisa menghubungi Kasie Datun, kami siap menerima dengan senang hati,”Jelas I Dewa Gede Wirajana.
Lilik Kusmaya, Ketua MKKS Kota Tangerang membenarkan kondisi tersebut, menurutnya dalam pekerjaan sehari-hari, kepala sekolah banyak bersinggungan dengan keuangan negara seperti dana BOS yang dikuasakan oleh kepala daerah menjadi pengguna anggaran.
“Sehingga dalam melaksanakan tugas, kita tidak ingin terjerat persoalan hukum dan kami mewanti-wanti dan Kejaksaan ini juga merupakan pengacara negara sehingga kami manfaatkan untuk berkonsultasi disaat kami menghadapi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,”tutur Lilik.
Ditempat yang sama, Kepala SMKN 3 Kota Tangerang Hj. Endah Resmiati mengaku menyambut baik penandatangan kerjasama antara sekolah dan kejaksaan, Dia menilai melalui kegiatan
ini, 24 kepala sekolah baik SMK dan SMA dapat lebih mengerti rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar.
“Kita hampir setiap tahun bekerjasama dengan kejaksaan agar kita dapat lebih mengerti hukum, karna kami butuh pengetahuan yang mumpuni dalam menggunakan anggaran tanpa melanggar aturan hukum,”jelasnya. ( Udin )