Purwokerto – Lapas Kelas IIA Purwokerto bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam pelaksanaan proses pembebasan seorang warga binaan berkewarganegaraan Nepal pada Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi antarunit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan proses pembebasan warga negara asing berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah warga binaan dinyatakan telah menyelesaikan masa pidananya dan memenuhi seluruh persyaratan administratif, Lapas Kelas IIA Purwokerto melaksanakan proses pembebasan yang dilanjutkan dengan penyerahan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan keimigrasian.
Sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan keimigrasian ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang terintegrasi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara tertib, aman, dan profesional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara asing sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa koordinasi yang baik antara pemasyarakatan dan keimigrasian menjadi kunci dalam pelaksanaan proses pembebasan warga negara asing.
“Sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat penting untuk memastikan setiap proses pembebasan warga binaan, khususnya warga negara asing, berjalan sesuai prosedur, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Kalapas.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Lapas Kelas IIA Purwokerto dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan maupun keimigrasian semakin efektif dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.



