TANGERANG – Bagi warga Kota Tangerang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 29 Desember 2025.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat selain mengurus perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SIM Keliling Tangerang Kota hari ini dilaksanakan di dua lokasi, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sebagai berikut:
Pasar Modern Graha Raya, Kecamatan Pinang
McDonald’s Jatake, Kota Tangerang
Pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon wajib melengkapi persyaratan berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Hasil tes psikologi SIM
Surat keterangan sehat
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.



